WARTABANJAR.COM, SAUDI ARABIA-Sebentar lagi bulan puasa Ramadhan bagi umat Islam sedunia tiba.

Karena masih pandemi COVID-19 dan mengantisipasi melonjaknya penularan virus tersebut, Pemerintah Arab Saudi melarang aktivitas berkerumun, khususnya buka puasa bareng dan makan sahur di masjid-masjid maupun restoran-restoran di negara itu.

Melansir Saudi Gazette, dikutip Kamis (25/3/2021), langkah itu dilakukan setelah rekomendasi dibuat dalam hal ini oleh pihak berwenang terkait sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan protokol pencegahan untuk memutus penyebaran virus corona selama liburan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 ini.

Enam kementerian, yakni dalam negeri, kesehatan, urusan kota dan pedesaan dan perumahan, urusan Islam, pariwisata, dan media telah menyetujui rencana pencegahan virus corona selama Ramadhan dan Idul Fitri, yang salinannya diperoleh oleh Okaz/Saudi Gazette.

Rencananya, Kementerian Kota dan Kementerian Pariwisata akan melarang buka puasa dan sahur di restoran dan hotel.

Kampanye pemantauan akan ditingkatkan di taman dan taman bermain tanpa izin di dalam wilayah perkotaan.

Akan ada batasan jumlah orang yang diperbolehkan berkumpul di taman besar dengan pengaturan pintu masuk dan keluar untuk pemantauan sementara taman kecil akan ditutup.

Kementerian menyetujui rekomendasi lain untuk memperpanjang jam kerja mal dan pusat perbelanjaan menjadi 24 jam di tengah pengawasan yang intensif dan verifikasi kepatuhan mereka terhadap persyaratan pencegahan virus tersebut.

Akan ada pembaruan protokol untuk mekanisme pengemasan restoran dan pengiriman pesanan bungkus (takeaway) dengan mengatur sistem pengiriman melalui pengantaran untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi saat menunggu sebelum waktu buka puasa.

Mereka juga menggarisbawahi perlunya Kementerian Media untuk berpartisipasi dalam mempersiapkan dan menyebarkan pesan kesadaran yang menyerukan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan dan tindakan pencegahan yang menjamin keselamatan semua.

Rekomendasi tersebut menetapkan peran Kementerian Urusan Islam dalam mencegah i'tikaf dan mengadakan buka puasa serta sahur bersama di dalam masjid dan tempat mereka.

Kementerian juga akan memperluas tempat untuk salat Idul Fitri dengan mengatur lebih banyak masjid dan area salat. (brs)