WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan menyiagakan sekitar 350 anggota TNI dan Polri dalam mengamankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel yang diputuskan pada hari ini.
“Pasukan terjadi dua, 170 personel di bawah kendali Kapolresta Banjarmasin dan sekitar 180 personel di bawah arahan Kapolda Kalsel, termasuk gabungan TNI,” kata Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol. Moch Noor Subchan di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pasukan melakukan patroli dan pengamanan di kantong-kantong massa partai pendukung serta kantor KPU dan Bawaslu.
Subchan mengingatkan semua pihak tidak ada yang melakukan pesta kemenangan pascaputusan MK. Apalagi, sampai konvoi di jalan hingga berpotensi munculnya gangguan kamtibmas.
Selain menjaga kamtibmas tetap kondusif dan protokol kesehatan, lanjut dia, juga wajib dipatuhi masyarakat.
“Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kami tindak sesuai dengan aturan. Jadi, tolong semua bisa mematuhinya,” kata Subchan mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rikwanto.
Apapun keputusannya, dia berharap semua bisa legawa dan menghargai karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kubu yang bersengketa telah menyerahkan pada mekanisme hukum di MK, jadi apa pun keputusannya diterima. Siapa pun yang menang harus didukung, kemudian semua kubu kembali bersatu membangun daerah,” katanya.
Diketahui bahwa paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel H. Denny Indrayana-H. Difriadi membawa perkara hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi lantaran tidak terima dengan hasil penetapan KPU Provinsi Kalsel atas kemenangan paslon nomor urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin. (ant)