WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fathul Huda Wiyashadi yang mewakili keluarga mendiang Herman (39), yang tewas dalam tahanan Polresta Balikpapan, awal Desember 2020 silam, minta polisi mengulang reka adegan yang mereka lakukan Selasa 16/3 lalu.
“Kami minta diulang dengan menghadirkan pengacara korban dan keluarga,” kata Fathul Huda, Rabu.
Menurut Fathul, dengan kehadiran pengacara dan keluarga, pihaknya bisa turut mencocokkan bukti yang mereka miliki dengan adegan yang terjadi.
“Antara lain kami ada bukti foto dan video,” sebut pengacara yang pernah membela para tahanan politik Papua dalam sidang di PN Balikpapan itu.
Dalam reka adegan itu, dari “pihak korban” diwakili jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Rekonstruksi atau reka adegan itu sendiri berlangsung tertutup dengan dipimpin Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Polda Kaltim Roni Faisal. Ada 12 adegan yang dirinci lagi menjadi 107 sub adegan.
Menurut AKBP Roni Faisal, reka adegan dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka
Dari rekonstruksi itu juga diketahui Herman dianiaya di ruang penyidik Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) di Polresta Balikpapan dan di ruang Pos Jatanras.
“Jadi ada 2 TKP (tempat kejadian perkara),” urai Wadir Krimum Roni. Kemudian juga diketahui Herman dianiaya menggunakan ekor ikan pari, tongkat T, dan strap cost.
“Pembuktiannya resminya nanti di pengadilan. Reka adegan atau rekonstruksi ini hanya untuk melengkapi berkas,” kata AKBP Roni Faisal sekali lagi.