WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, dengan tegas menolak permintaan pedagang kaki lima pasar subuh tetap berjualan di Pasar Bauntung lama sambil menunggu tempat baru yang masih dicari lokasinya.
“Saya tidak bisa memberikan izin bagi PKL pasar subuh berjualan di Pasar Bauntung lama karena tempat mereka berjualan memakai badan jalan dan melanggar aturan,” ujar wali kota yang akrab disapa Ovie ini di depan perwakilan pedagang, Kamis.
Sebelumnya, ratusan pedagang pasar subuh nekad menggelar jualannya di kawasan Lapangan Murjadi depan gedung DPRD karena Pasar Bauntung lama di Jalan Lanan Banjarbaru resmi ditutup, Kamis (18/3) dinihari.
Aksi pedagang itu disikapi wali kota yang didampingi Wakil Wali Kota Wartono dan Sekretaris Daerah Said Abdullah mengundang perwakilan pedagang untuk berdialog mendengar aspirasi mereka.
Juru bicara pedagang pasar subuh Gusti Irwan meminta wali kota untuk menandatangani pernyataan bersedia mengizinkan pedagang tetap berjualan di lokasi pasar lama sambil menunggu pedagang mencari lokasi baru.
“Kami memang berjanji bersedia untuk pindah dari pasar lama terhitung Rabu (17/3) tetapi sampai sekarang tidak mendapat lokasi baru sehingga minta wali kota menandatangani pernyataan mengizinkan di lokasi lama,” ucapnya.
Usai mendengarkan pernyataan Gusti Irwan, wali kota menegaskan pihaknya tidak bisa mengizinkan karena aturan tidak membolehkan berjualan di jalan umum, diatas tratoar maupun fasilitas umum lainnya.
“Jika melanggar ada aturan pidana dan selama ini kami tidak memberikan sanksi pidana padahal seandainya dilakukan, sangat bisa. Namun, kami tidak mengambil langkah itu dan tetap memberi waktu pedagang,” ucapnya.