WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gugatan hasil Pilkada Kotabaru yang dilayangkan pasangan nomor urut 02, Burhanuddin dan Bahruddin, kandas.
Dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/3/2021), majelis hakim menyatakan permohonan paslon 2 ditolak.
Dengan demikian keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru selaku termohon, yang menetapkan pasangan 1 Sayed Jafar-Andi Rudi Latif sebagai pemenang Pilkada 9 Desember 2020 lalu adalah sah.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan, dalil pemohon tentang adanya
pembagian uang oleh pihak terkait di beberapa tempat, manipulasi data suara yang dilakukan oleh termohon, dan keterlambatan termohon menyampaikan formulir C hasil salinan KWK kepada saksi, dan ketidaknetralan ASN, tidak terbukti.
Majelis juga berpendapat bahwa proses yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang didalilkan pemohon telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Atas dasar itu, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. (edj)
Editor: Erna Djedi