Sengketa Pilkada Kotabaru Diputus MK, Pasangan Sayed Jafar-Andi Rudi Latif Menang

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gugatan hasil Pilkada Kotabaru yang dilayangkan pasangan nomor urut 02, Burhanuddin dan Bahruddin, kandas.

    Dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/3/2021), majelis hakim menyatakan permohonan paslon 2 ditolak.

    Dengan demikian keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru selaku termohon, yang menetapkan pasangan 1 Sayed Jafar-Andi Rudi Latif sebagai pemenang Pilkada 9 Desember 2020 lalu adalah sah.

    Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan, dalil pemohon tentang adanya
    pembagian uang oleh pihak terkait di beberapa tempat, manipulasi data suara yang dilakukan oleh termohon, dan keterlambatan termohon menyampaikan formulir C hasil salinan KWK kepada saksi, dan ketidaknetralan ASN, tidak terbukti.

    Majelis juga berpendapat bahwa proses yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang didalilkan pemohon telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

    Atas dasar itu, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dua Warga Sakit Korban Banjir di Desa Handil Negara Dievakuasi Personel Polsek Kurau dan BPBD Tanah Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI