WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut memenangkan gugatan yang dilayangkan PT Parembe di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari.
“Bupati Tanah Laut tergugat pertama dan Kasatpol PP Tanah Laut tergugat dua oleh PT Parembe. Gugatan ditolak di tingkat Pengadilan Negeri Pelaihari,” ujar Andi Hamzah selaku pengacara negara dalam hal ini Pemkab Tanah Laut, didampingi Kepala Kejaksaan Tanah Laut Ramadani dan Kasi Intelejen Mahardhika Prima Wijaya, di Pelahari, Selasa (16/3).
Namun demikian, menurut dia, masih ada kemungkinan upaya hukum dilakukan penggugat dalam hal ini PT Parembe.
“Ini adalah berita positif, sehingga memberikan contoh kepada investor maupun para calon investor dalam mendirikan bangunan agar mengikuti syarat-syarat atau aturan pendirian suatu bangunan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, bisa menjadi contoh investor yang lain bisa berinvestasi tapi tidak mengenyampingkan aturan.
Lebih lanjut dia mengemukakan, dalam pokok perkara PT Parembe menggunakan peraturan Kemendagri terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SOP, surat teguran pertama, kedua dan ketiga.
Sedangkan Satpol PP Tanah Laut, sebut dia, juga menggunakan peraturan Kemendagri, SOP, teguran kesatu, dua dan tiga.
“Namun, dalam hal ini tindakan yang dilakukan penegakan undang-undang yang diutamakan,”terangnya.
Kemudian, papar dia, dalam hal ini PT Parembe belum memiliki IMB untuk membangun Pelaihari City Mall sebagai salah satu syarat dibangunnya bangunan di Kabupaten Tanah Laut.