WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kepolisian Resor Tabalong mengamankan dua paket sabu-sabu dan satu unit sepeda motor hasil penggelapan dari warga Desa Padangin Kecamatan Tanta JM (39) dan AJ (36).
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, mengatakan dua tersangka ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah AJ.
“Dua paket yang kita amankan seberat 0,60 gram dari tersangka JM dan AJ,” jelas Muchdori.
Sebelumnya tersangka JM sempat membuang barang bukti berupa satu paket sabu namun berhasil ditemukan petugas.
Sisanya berupa satu paket serbuk bening hasil penggeledahan di kamar tersangka AJ yang disimpan dalam kotak rokok.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan korban tindak pidana penggelapan sepeda motor ke Polsek Tanta pada Minggu (14/3).
Pada September 2020 JM menyewa sepeda motor Honda Beat milik korban sebesar Rp960 ribu per bulan dan pelapor menyerahkan STNK motornya kepada tersangka.







