Kejari Banjar Tangkap Pembakal Sungai Sipai Diduga Korupsi Dana Desa, Sempat Masuk DPO

    Dikatakannya, tersangka AB melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Ditambahkan Kajari, pihaknya mengimbau pambakal berhati-hati menjalankan amanah, tidak usah ragu meminta pendampingan (supervisi) kepada Pemda dan aparat hukum dalam mengelola keuangan desa. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Jelang Pencoblosan Polda Kalsel Gelar Deklarasi Damai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI