Dikatakannya, tersangka AB melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ditambahkan Kajari, pihaknya mengimbau pambakal berhati-hati menjalankan amanah, tidak usah ragu meminta pendampingan (supervisi) kepada Pemda dan aparat hukum dalam mengelola keuangan desa. (ant)
Editor: Erna Djedi