Polres Kotim Selidiki Kebakaran Lahan di Tiga Kecamatan

    WARTABANJAR.COM – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sedang menyelidiki kebakaran lahan yang terjadi di tiga kecamatan untuk mengetahui apakah ada faktor kesengajaan atau kelalaian manusia.

    “Ada beberapa hot spot sedang kami tangani. Itu ada di Kecamatan Baamang, Ketapang dan Antang Kalang. Lahan yang terbakar sudah dipasang garis polisi dan banner bahwa lokasi itu sedang dalam penyelidikan,” kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.

    Jakin menyebutkan, kebakaran lahan tersebut rata-rata dengan luasan tidak sampai dua hektare.

    Kebakaran lahan sudah dipadamkan sehingga penyelidikan bisa dilakukan.

    Dikui, kendala yang dihadapi saat ini adalah minimnya saksi dan petunjuk di lapangan.

    Meski begitu jajarannya akan bekerja keras dalam mengungkap kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan.

    Dia mengingatkan masyarakat maupun perusahaan untuk tidak membakar lahan.

    Jika terbukti maka tindakan tegas dipastikan akan diambil sebagai bentuk penegakan hukum.

    Saat ini intensitas hujan di beberapa wilayah berkurang drastis sehingga potensi kebakaran lahan meningkat.

    Kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.

    Hasil koordinasi Polres dengan BMKG dan BPBD Kotawaringin Timur, daerah rawan kebakaran lahan terdapat di wilayah selatan karena banyak tanah gambut.

    Seperti diketahui, tanah gambut mudah kering saat kemarau sehingga sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena api terus membakar ke dalam tanah meski di permukaan tanah sudah terlihat padam.

    Polres Kotawaringin Timur berkomitmen berperan aktif membantu pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

    Penegakan hukum juga dilakukan untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

    “Jika ada lahan terbakar, kini kami catat koordinat dan surati resmi kepada pemerintah daerah dan BPN agar tidak diterbitkan dokumen tanah. Kita proses dulu sampai tuntas,” demikian Jakin. (ant)

    Baca Juga :   Calon Gubernur Petahana Bengkulu Ditangkap KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI