Pemprov Kalimantan Timur Informasikan Tak Ada Lagi Santunan untuk Korban Meninggal Akibat COVID-19

    WARTABANJAR.COM, SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menginformasikan bahwa pemerintah sudah tidak memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat wabah pandemi COVID-19 pada tahun 2021.

    Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kalimantan Timur, Jauhar Efendi menjelaskan bahwa informasi tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, tidak ada lagi santunan sebesar Rp 15 juta kepada keluarga korban yang meninggal dunia karena COVID-19.

    “Kementerian Sosial melalui Direktur PSBS telah bersurat kepada seluruh kepala dinas sosial provinsi bahwa pada tahun 2021 tidak tersedia anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat wabah pandemi COVID-19,” kata Jauhar di Samarinda, Jumat (5/3/2021).

    Menurutnya, usulan yang diajukan oleh ahli waris dan direkomendasikan dinas sosial kabupaten/kota masuk ke dinas sosial provinsi diteruskan dan diterima oleh Kementerian Sosial tidak akan dipenuhi.

    “Oleh karena itu, kami melalui kepala dinas sosial provinsi diminta untuk segera menyampaikan kebijakan kepada pemerintah kabupatan/kota melalui dinas sosial masing-masing,” katanya menjelaskan.

    Katanya lagi, pesan Kementerian Sosial tentu menjadi kabar yang tidak mengenakkan.

    Ini harus segera disampaikan agar masyarakat tidak berharap terhadap sesuatu yang tidak bakal mereka terima.

    “Masyarakat harus bersabar karena memang kondisi keuangan negara tidak memungkinkan, semoga segera ada solusi lain untuk para korban COVID-19 ini,” katanya.

    Diketahui bahwa angka kematian COVID-19 di Kaltim relatif cukup tinggi, yakni setiap hari lebih dari lima kasus kematian.

    Baca Juga :   BMKG Peringatkan 24 Wilayah Termasuk Kalsel: Waspada Dampak Hujan Lebat Hari Ini!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI