Iwan menyatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus KDRT ini.
Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta dihadiri keluarga juga para tokoh masyarakat selaku saksi. Intinya mereka bersepakat untuk menyatakan perdamaian tanpa syarat.
Korban, kata Kejari, memaafkan secara iklas dan pelaku juga sudah meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi.
Tapi terdakwa HT mesti ingat ketetapan ini bisa di cabut kembali, apabila dalam waktu 14 hari mengulangi perbuatan sesampai di rumah.
Atau setelah lewat dari 14 hari masih juga melakukan KDRT, akan menjadi kasus perkara baru, dan ancaman hukuman berat dan tidak ada lagi restorasi justice.
“Pimpinan kami di Kejaksaan Agung, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Barito Utara, karena hukum itu tidak semata-mata mempidanakan orang, dan sesuai arahan Jaksa Agung juga, bahwa dalam penegakan hukum, tidak selalu hukum, tapi pakai juga hati nurani,” ucapnya.
Surat penghentian penuntutan ini sudah ditandatangani, setelah ini terdakwa bisa pulang kerumah berkumpul bersama keluarga.
“Satu pesan saya, apabila setelah ini ada oknum yang mengatasnamakan saya dari Kepala Kejaksaan Negeri, maupun mengatasnamakan institusi berperan mengurus dan membantu penghentian kasus ini, jangan dipercaya dan jangan dilayani. Apalagi sampai mereka meminta uang atau apapun itu. Karena ini kami lakukan berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” ujar Iwan. (ant)
Editor: Erna Djedi