“Tiba-tiba pelaku datang menghampiri dengan mengancam menggunakan sebilah parang dan mendorong korban hingga jatuh. Saat korban terjatuh pelaku memperkosa korban. Usai melakukan aksi bejat tersebut pelaku langsung kabur,” bebernya.
Tak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersbut ke SPKT Polres Barsel untuk di proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang beserta kumpangnya, satu lembar kaos warna putih dan satu lembar celana pendek warna cokelat. telah kita amankan di Mapolres Barsel,” ucap Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (edj)
Editor: Erna Djedi







