“Kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan mengumpulkan orang banyak diperketat, karena ini bagian dari pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin. Kemudian dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini akan tetap dilaksanakan tindakan-tindakan tegas serta penegakan hukum bagi pelanggaran Prokes,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, kasus penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin telah terjadi menurun.
Angka tertinggi kasus penyebaran puncak terjadi pada 15 Februari 2021 lalu dengan jumlah 530 kasus. Namun berselang 14 hari kemudian hingga hari ini turun menjadi 349 kasus.
Sekadar mengingatkan, sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu, Pemko Banjarmasin telah melaksanakan kegiatan PPKM.
Awalnya, PPKM dilaksanakan dengan kategori skala besar, namun setelah dilakukan evaluasi skala pemberlakukan PPKM pun mulai diperkecil, hingga akhirnya diputuskan hanya memberlakukan di kawasan Rukun Tetangga yang berpotensi dapat menyebarkan virus tersebut. (edj)
Editor: Erna Djedi
Sumber: dokpim-bjm