WARTABANJAR.COM, RANTAU – Jajaran Polres Tapin menggelar konferensi pers capaian Operasi Jaran 2021, Senin (22/2/2021).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto.
“Hari ini kami sampaikan press release Operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2021,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, capaian Reskrim Polres Tapin dalam rangka operasi khusus, yakni Operasi Jaran, bagaimana personel meningkatkan agar dapat mencegah angka kejahatan terkait kejahatan dengan kekerasan.
Dalam ekspose ini jajaran Polres Tapin merilis enam tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pertama, dengan tersangka RDH, pasal 363 dengan kasus Curat dengan pemberatan Desa Tatakan.
Modus operandi, tersangka mengambil sparepartt Tronton di tempat las korban. Kejadiannya Rabu 13 Januari.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain satu buah gerobak, dan beberapa spare part.
Tersangka kedua berinisial MHY, dengan TKP Tatatakan, dengan barang bukti buah BKBP, STNK, dan motor Suzuki Satria warna biru.
Tersangka ketiga berinisial LNM, barbuk sepeda motor Suzuki Thunder biru, 1 STNK, kejadian 25 Oktober 2019.
Tersangka berikutnya, AS dengan barang bukti, sepeda motor dan SNTK. Kemudian, tersangka BS dengan barang bukti STNK dan motor.
Terakhir, tersangka yang diamankan adalah H dengan pasal yang didakwakan 372 KHUP yakni Penggelapan, dengan barang bukti SNTK dan sepeda motor. (edj)
Editor: Erna Djedi