WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Bak film koboi, aksi menyandera warga dilakukan oleh tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Kejadiannya bermula saat anggota Satuan Reskrim Polres HSU mendapat informasi tersangka SA, yang masuk DPO, berada di rumah M.
Anggota Jantanras Satuan Reskrim Polres HSU pun langsung mendatangi rumah M.
Mengetahui kedatangan polisi, SA malah melakukan aksi nekat menyandera M.
SA ternyata memiliki dua senjata api rakitan. Senjata itu ia gunakan dalam aksi penyanderaan itu.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan SIK MH, mengungkapkan saat menyandera M, SA memedang dua senjata yakni pistol dan senjata laras panjang.
Tidak ingin hal fatal terjadi pada sandera, polisi kemudian berusaha melakukan upaya negosiasi dengan SA.
Penyanderaan terjadi pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 21.00 Wita, sampai Senin (22/2/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, di rumah korban M, Desa Panawakan RT 3, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.
“Anggota kami mencoba negosiasi dengan SA,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021) siang.
Di saat negosiasi itu, personel Sat Reskrim menghubungi KBO Reskrim untuk meminta bantuan menangkap karena dikhawatirkan bertindak nekat hingga membahayakan sandera dan masyarakat sekitar.
Anggota Sat Intelkam, Sat Narkoba, anggota Polsek Amuntai Kota, dan anggota Polsek Amuntai Utara, pun turut membantu dan menutup seluruh jalan yang memungkinkan tersangka kabur.
Meski demikian, Tim Jatanras Sat Reskrim tetap berusaha bernegosiasi dengan SA.