WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Polres Kapuas dibantuunit Reskrim Polsekta Selat dan Pospol Terusan berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. menjelaskan, pihaknya pada Sabtu (20/2/2021) pagi, mengamankan pelaku sebut saja RY (19) dan YS (20) merupakan warga Desa Terusan Karya Kec. Bataguh Kab.Kapuas Prov. Kalteng.
“Dari hasil keterangan korban sebut saja mawar (15), kejadian pada Kamis (18/2/2021) pukul 00.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah,” Kasatreskrim dilansir Humas Polda Kalteng.
Kemudian para pelaku masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban.
“Korban diancam dengan kata-kata ‘kalau mau selamat diam’ membuat korban ketakutan,” lanjur AKP Kristanto Situmeang.






