WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menyikapi pro kontra penerapan UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membentuk virtual police atau polisi dunia maya.
Virtual police ini berada di Direktorat Cyber Bareskrim Polri.
Tim ini nantinya akan mengedepankan edukasi dalam penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutakaman imbauan sebelum penindakan.
Tujaunnya, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat malalui media sosial mengenai UU ITE.
Dalam pembentukan virtual police, Polri akan berkoordinadi dengan Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital.
Nantinya, virtual police, sebelum penindakan akan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran, pasal dan ancaman apa yang terkait UU ITE, lalu memberikan pemahaman dan penjelasan apa yang sebaiknya dilakukan.
Jadi sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan.
Terkait penerpanan UU ITE ini, Kapolri juga telah memberikan instruksi kepada jajaaran polda sampai polres untuk membuat panduan tentang penerapannya.
Panduan itu sebagai acuan bagi penyidik di lapangan saat menerima laporan yang sifatnya aduan. Yang melapor harus korban, bukan diwakilkan. (edj)
Editor: Erna Djedi