Atas gugatan yang diajukan oleh H Rusli-KH M Fadhlan ini, majelis hakim MK amar putusannya, dalam eksepsi
menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, dan menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sedangkan dalam pokok permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (edj)
Editor: Erna Djedi