Dua Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Banjar Ditolak MK

    Atas gugatan yang diajukan oleh H Rusli-KH M Fadhlan ini, majelis hakim MK amar putusannya, dalam eksepsi
    menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, dan menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

    Sedangkan dalam pokok permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Personel Polsek Martapura Barat Tertibkan APK di Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI