Buron Setahun, Macan Kalsel Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor Saat Main Game Online

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Salah seorang komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan, curanmor, Yori (20) diciduk Macan Kalsel. Pemilik nama lengkap Yuri Ahmad itu  merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 18 Februari 2019 lalu.

    Macan Kalsel menangkapnya saat main game online. Warga Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut itu beraksi lebih dari 15 lokasi bersama tiga orang temannya, yakni Royan, Herman dan Roji.

    Kasubdit 3/Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Tim Macan Kalsel, Iptu Jhony Arif mengatakan, tersangka bernama Royan dan Herman telah diamankan terlebih dahulu pada pada 7 Februari 2019 lalu. Kini keduanya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru.

    “Tersangka lainnya, Roji masih dalam pengejaran oleh petugas. Komplotan tersebut melakukan pencurian terhadap sepeda motor masyarakat yang sedang melakukan salat berjamaan di masjid atau musalla,” jelas Iptu Jhony Arif.

    Keberhasilan menangkap salah seorang buronan tersangka curanmor itu diposting dalam akun instagram Macan Kalsel, Selasa (16/2/2021) malam.

    Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini para Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,dan diancam dengan kurungan penjara selama 7 Tahun.

    Pihaknya menambahkan, berikan kunci atau gembok tambahan pada kendaraan saat parkir. Kemudian parkirlah di tempat yang aman dan mudah dipantau untuk menghindari aksi pencurian sepeda motor. (has)

    Baca Juga :   Longsor di Pantai Sungai Dua Laut Kian Parah dan Ancam Permukiman Warga, DPRD Tanbu Desak Pemerintah Bertindak!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI