“Keduanya untuk kasus dugaan korupsi pengadaan proyek jamban sehat perkotaan dan pedesaan tahun anggaran 2019 di empat kelurahan di Kecamatan Amuntai Tengah,” katanya.
Masa tahanan keduanya pun diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari untuk memudahkan proses penyidikan.
Ternyata proyek jamban sehat yang dilaksanakan Disperkim dan LH HSU yang melibatkan tersangka AF dan RKH juga di lakukan pengerjaan proyeknya Desa Beringin Kecamatan Banjang dengan nilai kontrak Rp1,2 M.
Ada pun proyek sanitasi pembuatan jamban sehat di Desa Beringin Kecamatan Banjang tersebut melibatkan tersangka AF dengan nama kontraktor yang berbeda yakni CV Sahabat Banua.
Karena melibatkan kedua tersangka maka proyek sanitasi di Desa Beringin ini pun juga disidik oleh pihak Kejaksaan HSU, sehinga total proyek sanitasi yang diselidiki Kejaksaan Negeri HSU senilai Rp2,4 M.
Proyek pembangunan jamban sehat baik untuk wilayah perkotaan dan pedesaan diketahui sama-sama berjumlah 100 unit jamban melalui anggaran APBD 2019 yang dilaksanakan pengerjaannya di 2020.
Tak Sesuai Spesifikasi, Kejari HSU Lakukan Penyelidikan Pembangunan UPT Produk Industri Daerah
Penyelidikan
Sementara, pembangunan kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengeringan Kayu Desa Teluk Baru Kecamatan Amuntai pada Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam tahap penyelidikan.
Penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat ada dugaan pembangunan kantor UPT Produk Unit Industri Daerah tidak sesuai spesifikasi sehingga terjadi keretakan pada bangunan.