Mendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar Jabat Pelaksana Harian Gubernur

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –  Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menunjuk Plt Sekda Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar untuk menjabat Pelaksana Harian Gubernur Kalsel hingga dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.  Tertuang dalam Formulir Berita Kementerian Dalam Negeri Nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021.

    Formulir berita tersebut sifatnya Amat Segera. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel masa jabatan 2018 -2021 pada 12 Februari 2021.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 131, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 8 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah dan wakil kepala daerah. Mendagri mengamanatkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas kepala daerah.

    Selanjutnya untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, maka diminta kepada masing-masing Sekda sebagai Pelaksana Harian Gubernur. Penunjukan Roy Rizali Anwar bersama dengan enam Sekda terdiri dari Sekda Bengkulu, Jambi, Kaltara, Kepulauan Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    “Untuk tugas dan kewenangan sebagai Plh Gubernur, akan segera bekoordinasi ke Biro Hukum Sekretariat Pemprov Kalsel untuk mendapat jawaban tertulis dan terkait larangannya sebagaimana tertuang di pasal 132a PP 49 tahun 2008 tersebut,” kata Plt Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, Sabtu (13/2/2021).

    Baca Juga :   Gandeng Ombudsman, Kanwil Kemenag Kalsel Rekrut Petugas Haji 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI