Ini Dia Dua Lokasi Tilang Elektronik di Pulang Pisau

Polisi yang bertugas memantau pergerakan kendaraan yang melintas, dan langsung merekam atau “screenshoot” jika ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan foto pelanggaran yang diambil itu, ujar Syafuan, selanjutnya polisi menyesuaikan data dari nomor polisi (nopol) dengan mengirimkan foto pelanggaran kepada alamat sesuai dengan nopol kendaraan tersebut.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan selama delapan hari tidak ada konfirmasi atau sanggahan, maka pelanggar wajib membayar tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.

“Apabila pelanggar mengabaikan atau tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan langsung diblokir,” ujar dia pula.

Jumlah tilang yang tidak dibayar, dikatakan Syafuan tetap muncul. Ketika, pelanggar memperpanjang proses pajak kendaraan bermotor maupun balik nama tidak akan diproses, sebelum membayar tilang atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Tilang elektronik atau ETLE ini lebih menghemat sumber daya manusia dibanding dengan razia yang dilakukan dengan membutuhkan banyak tenaga polisi di lapangan. Cukup dengan tiga orang saja, juga menghindari adanya hubungan tatap muka antara pelanggar lalu lintas dengan polisi,” kata dia lagi. (ant)

Editor: Erna Wati

Baca Juga :   Anak Bunuh Ibu Kandung & Jasadnya Dibakar di Lombok Barat, Motifnya Mengejutkan: Cuma Gegara Uang!

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca