WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Petugas gabungan Kabupaten Tabalong menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan pasar dan taman 10 K Kecamatan Murung Pudak.
Tim gabungan yang terdiri dari Kodim 1008/Tanjung, Polsek Murung Pudak, Pemerintah Kecamatan Murung Pudak dan Satpol PP Tabalong merazia warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Camat Murung Pudak Rahmatullah Putra Perdana mengatakan kegiatan ini terus digalakkan bersama untuk membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.
Hal ini mengacu Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Dari hasil penegakan disiplin protokol kesehatan kita temukan 10 orang pengunjung tidak menggunakan masker,” kata Rahmatulah.
Warga yang melanggar protokol kesehatan ini petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan dan diberi masker untuk segera dikenakan.
Selain itu ada pula yang diberi sanksi untuk kembali pulang ke rumahnya mengambil masker.
Terpisah Dandim 1008/Tanjung, Letkol Inf Ras Lambang Yudha melalui Kasdim 1008/Tanjung, Mayor Inf Ronny Wijaya, mengimbau warga untuk tetap semangat menjalankan protokol kesehatan.
“Kami harap masyarakat terus patuh protokol kesehatan. Jadikan kebiasaan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan sebagai kebiasaan sehari-hari,” ujarnya.
Pendisiplinan menjadi penting karena kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran Covid-19. (ant)