WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menerbitkan Surat Edaran tentang pembongkaran bangunan di atas sungai untuk mengatasi genangan akibat banjir di kawasan perkotaan dan permukiman. Surat Edaran tersebut tertanggal 26 Januari 2021.
Surat Edaran tersebut memberikan batas waktu 2×24 jam setelah Surat Edaran ini diterbitkan, pemilik bangunan yang memiliki jembatan bangunan gedung dan atau bangunan bukan gedung lainnya di Kota Banjarmasin yang menghalangi aliran sungai untuk segera membongkar sendiri.
Prioritas awal pembongkaran jembatan bangunan gedung atau bukan gedung lainnya di Banjarmasin yang menghalangi aliran sungai yang berlokasi di Jalan A Yani, kawasan Jalan Pramuka dan kawasan Jalan Veteran.
“Apabila dalam waktu 2×24 jam setelah Surat Edaran ini diterbitkan jembatan bangunan gedung dan atau bangunan bukan gedung lainnya pada lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada point dua diatas yang dinilai sangat menghalangi aliran sungai dalam upaya untuk mengatasi genangan akibat banjir belum dibongkar oleh pemilik, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Banjarmasin,” bunyi Surat Edaran tersebut.
Komentar beragam disampaikan warganet membalas postingan akun facebook Diskominfotik Banjarmasin tentang Surat Edaran tersebut. Meminta agar kawasan lain seperti siring Sungai Jingah, serta sungai samping Kompleks Awang Permai 1 Kelurahan Sungai Miai agar dikeruk, ada juga meminta agar Pemko Banjarmasin tidak pandang bulu.
Diungkapkan Ayip Rachman, Perda bangunan panggung sudah lama ada dan sepadan sungai sudah diatur regulasinya, tinggal yang melaksanakannya yang harus tegas dan tidak pandang bulu. “Yang baduit kawa membangun rumah kd panggung.. diuruknya.. kasian banjir yg dihiga rumah..,” tulis akun facebook Ayip Rachman. (has)