Dua Paslon Peserta Pilkada Kotim Sama-sama Optimistis Menang di MK

    Untuk gugatan ini, pasangan Rudini-Samsudin didampingi pengacara kondang Fahri Bachmid yang pernah menjadi bagian tim kuasa hukum pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

    Baca juga: Mantan Ketua MK dan ahli hukum Jokowi dampingi Cabup Kotim

    Baca juga: Semua bakal pasangan calon peserta Pilkada Kotim terancam gagal

    Dalam sengketa pilkada ini, pasangan yang berkeberatan sebagai pemohon adalah pasangan Rudini-Samsudin, sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan Harati yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak, dalam perkara ini merupakan pihak terkait.

    Rudini mengatakan, pihaknya semakin optimistis dengan permohonan gugatan yang telah diterima MK. Dia meminta doa dan restu dari masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.

    “Mohon doa restu. Bismillah semoga berkat doa orang banyak, apa yang kita hajatkan dikabulkan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan tetap kita semua sesama warga Kotim yang baik tetap menjaga hubungan silaturahmi yang baik,” tutur-nya.

    Tidak lupa ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk terus menjaga situasi dan kondisi di daerah agar selalu berjalan kondusif aman dan terkendali.

    “Yang terpenting pasca-serangkaian tahapan pilkada yang sudah kita lalui bersama sampai dengan saat ini, kita semuanya harus menjaga daerah Kotim tetap aman dan kondusif,” ucap-nya.

    Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor- Irawati dengan jargon Harati itu sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Timur.

    Baca Juga :   Kapolda Sumbar: Kasatreskrim Ditembak dari Belakang, Diduga Terkait Backing Tambang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI