Wilayah yang dikarantina, menurut ketentuan dalam undang-undang itu, diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian yang berada di luar wilayah karantina.
Ketentuan dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan juga menyebutkan bahwa selama masa karantina wilayah, pemerintah pusat menanggung pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak di wilayah karantina. Pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyelenggarakan karantina wilayah.
Muhadjir mengatakan bahwa selain menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas, pemerintah pusat mengoptimalkan upaya penanganan pasien Covid-19.
Menurut dia, selama ini mayoritas rumah sakit masih belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatan untuk pasien Covid-19.
“Yang sudah dilakukan Pak Menkes itu adalah memberikan edaran ke RS agar melonggarkan alokasi bed (tempat tidur) untuk pengidap COVID-19. Karena ternyata sebagian besar RS termasuk RS pemerintah baru di bawah 15 persen menyediakan bed untuk pasien Covid-19. Karena itu sudah ada edaran Menkes tinggal bagaimana ditegakkan,” katanya. (ant)
Editor: Erna Wati