WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) menghentikan sementara pelayanan dokumen kependudukan secara tatap muka atau pelayanan secara langsung ke masyarakat sebab beberapa pejabat dan staf di Disdukcapil terpapar Covid-19.

Walau demikian, pelayanan publik tetap jalan.

Untuk menghindari dan mencegah penyebaran Covid-19, maka pelayanan dilakukan secara online.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Tanbu, Eka Saprudin.

Kendati demikian, mengingat meningkatnya kesadaran masyarakat serta pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan, untuk urusan publik, maka pelayanan urusan penerbitan dokumen kependudukan dilakukan secara online melalui media WhatsApp (WA).

Berikut ini informasi nomor WA Disdukcapil Tanbu yang bisa dihubungi:

Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Perekaman KTP-el: 0811-5186-799

Layanan Kartu Keluarga: 0811-5136-799

Layanan konsolidasi data dan NIK: 0831-3543-4546

Layanan cetak KTP-el: 0811-5155-755

Layanan Pindah Datang Penduduk: 0821-5542-3946

Layanan Akta Kelahiran: 0812-5779-1927

Layanan Akta Kematian: 0857-5408-1276

Demikian pengumuman yang dirilis Disdukcapil Tanbu, dikutip dari portal online Media Center Kabupaten Tanahbumbu, Senin (11/1/2021). (brs)

Editor: Yayu Fathilal