WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menindaklanjuti permohonan dari Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) untuk melakukan harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, Kanwil Kemenkumhan Kalsel menyelenggarakan rapat harmonisasi Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (1/12/2020).
Raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat yaitu tentang Kabupaten Layak Anak, Kepengurusan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaann Daerah Air Minum Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum.
Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Kalsel yang terdiri dari Kepala Bidang Hukum, Kasubbid.
Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Mewakili Pemerintah Kab HST yaitu Kepala Bagian Hukum Pemkab HST, dan Dinas Sosial beserta jajaran.
Kepala Bidang Hukum, Rustam Effendi menyampaikan terima kasihnya atas kehadiran dari perwakikan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membahas bersama dengan Perancang Peraturan Perundang- undangan Kanwil Kemenkumham kalsel.
“Instansi yang memprakarsai Raperda yang tentunya lebih mengetahui teknis dari Raperda yang disusun. Seperti Raperda Kabupaten Layak Anak yang diprakasai oleh Dinas Sosial akan lebih memahami terhadap pelaksanan ranperda,” ungkapnya dilansir laman Kemenkum HAM Kalsel.
“Ada beberapa masukan dari perancang diantaranya untuk Raperda Kabupaten Layak Anak disarankan nama Peraturan Perundang-undangan diubah menjadi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.